Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali pada tahun 1978 dengan
dasar mengembangkan system pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan
bercirikan Islam, sehingga mamu melahirkan sarjan-sarjana hukum yang mempunyai
kepribadian utuh sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang
berpihak pada nilai agama, moral, kebenaran dan keadilan untuk kesejahteraan
masyarakat.
Seiring berjalannya waktu Fakultas Hukum UMM mengalami
perkembangan yang berjalan cukup pesat mulai dari status Disamakan sejak 1990
lalu terakreditasi nya kembali yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional
(BAN) pada tahun 1998 dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya,
berdasarkan areditasi yang diperoleh pada tahun 2003 Fakultas Hukum UMM
dinyatakan terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali) dan berhasil
memperhatankan sampai sekarang.
Perubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan
penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula member warna gerak
dinamika Fakultas Hukum UMM. Fakultas Hukum UMM, telah mengembangkan
Laboratorium Hukum yang telah dirintis sejak 2003. Dengan ini diharapkan dapat
menunjang kegiatan belajar mengajar yang ebih berorientasi pada pendekatan
penerapan. Selain itu pengembangan akademik dan kemahasiswaan dilakukan dalam berbagai
bentuk kegiatan, melalu seminar, lokakarya, pelatihan, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar