Minggu, 07 Agustus 2016

Fakultas Hukum UMM

Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali pada tahun 1978 dengan dasar mengembangkan system pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga mamu melahirkan sarjan-sarjana hukum yang mempunyai kepribadian utuh sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang berpihak pada nilai agama, moral, kebenaran dan keadilan untuk kesejahteraan masyarakat.

Seiring berjalannya waktu Fakultas Hukum UMM mengalami perkembangan yang berjalan cukup pesat mulai dari status Disamakan sejak 1990 lalu terakreditasi nya kembali yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) pada tahun 1998 dinyatakan Terakreditasi dengan peringkat B. Selanjutnya, berdasarkan areditasi yang diperoleh pada tahun 2003 Fakultas Hukum UMM dinyatakan terakreditasi dengan peringkat A (Baik Sekali) dan berhasil memperhatankan sampai sekarang.


Perubahan dan perbaikan kurikulum pendidikan tinggi dan penghapusan program studi atau jurusan juga ikut pula member warna gerak dinamika Fakultas Hukum UMM. Fakultas Hukum UMM, telah mengembangkan Laboratorium Hukum yang telah dirintis sejak 2003. Dengan ini diharapkan dapat menunjang kegiatan belajar mengajar yang ebih berorientasi pada pendekatan penerapan. Selain itu pengembangan akademik dan kemahasiswaan dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, melalu seminar, lokakarya, pelatihan, dan sebagainya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar